Salah satu tuntutan masyarakat untuk mereformasi tatanan kenegaraan adalah otonomi daerah. Tuntutan ini menjadi urgen dan mendesak ketika sebagian anak bangsa sudah mulai tercerahkan dan sadar setelah ‘dikibuli’ rezim orde baru yang menerapkan pemerintahan sentralistik-diskriminatif. Selama lebih tiga dasa warsa masyarakat dipangkas hak-haknya, bahkan nilai-nilai kemanusiaan-pun harus diseragamkan sedemikian rupa dengan dalih 'persatuan dan kesatuan'. Pasca pemerintahan orde baru, pemerintah mulai berusaha mengakomodasi tuntutan tersebut yang kemudian dikristalisasikan dalam UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, dan UU No.25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Sesuai dengan pasal 11 ayat (2) terdapat sebelas bidang yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota, yaitu; pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, pertambangan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja. Dalam tataran konsep, otonomisasi terhadap sebelas bidang tersebut dirasa cukup bagus dan dapat memenuhi tuntutan masyarakat, tetapi langkah operasionalisasinya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru perlu dipertimbangkan lebih mendalam. Dalam kaitan ini, ada satu bidang yang cukup menarik untuk dikaji adalah otonomi di bidang pendidikan
Selengkapnya ada di SINI
Judul: Dampak Otonomi Daerah Terhadap Dunia Pendidikan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Dampak Otonomi Daerah Terhadap Dunia Pendidikan
Semoga artikel Dampak Otonomi Daerah Terhadap Dunia Pendidikan ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS