AL-TAHKIM (Peradilan Swasta Ala Islam)

           Secara umum al-tahkim dipahami sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan formal. Jauh sebelum lembaga Arbitrase dikenal oleh dunia barat, Islam telah memperkenalkannya dengan nama al-tahkim. Hal ini termaktub dalam al-Qur’an Surat al-Nisa : 35 mengenai penyelesaian sengketa perkawinan (konplik rumah tangga) yang dalam hukum Islam populer dengan al-Syiqaq. Al-Qur’an memerintahkan kepada keluarga pihak suami dan pihak istri supaya masing-masing mengutus seorang hakam untuk mengatasi kemelut rumah tangga agar dapat dicapai salah satu dari dua alternatif. Yaitu merukunkan kembali hubungan suami istri dalam suatu rumah tangga atau menyarankan kepada suami istri untuk memutuskan hubungan perkawinan karena tidak ada kemungkinan untuk rukun kembali. Implementasi konsep al-tahkim ini tentu saja sebagai suatu lembaga dalam hukum Islam tidak hanya terbatas pada kasus-kasus rumah tangga saja akan tetapi lebih luas dari itu adalah bisa diterapkan pula untuk semua kasus yang dapat diselesaikan dengan mengedepankan konsep damai yang paling diutamakan.
            Islam menawarkan suatu prinsip yang bertujuan membentuk suatu putusan setelah para pihak yang bersengketa itu didengar keterangan-keterangan mereka sehingga terjadilah suatu pertukaran pemikiran secara jernih dan dengan penuh kesabaran.
            Makalah sederhana ini coba mengangkat salah satu bentuk peradilan yang bersifat mandiri untuk diterapkan sebagai tawaran Islam dengan mengedepankan konsep Ishlah ‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎‎untuk menyelesaikan berbagai macam persengketaan yang terjadi dalam masyarakat.

Download file disini

Membangun Profesionalitas Guru Agama

Guru agama dalam proses pendidikan memiliki peran besar dan posisi strategis dalam mengantarkan anak didik pada tujuan pendidikan. Peran guru, sangat dirasakan keberadaannya, terutama untuk pendidikan dasar dan menengah, walaupun masih banyak variabel lain yang mempengaruhi kualitas hasil pendidikan, namun guru masih mendominasi, bahkan di beberapa lembaga pendidikan tidak jarang guru masih berperan sebagai satu-satunya sumber belajar bagi peserta didik. Sebab itulah peningkatan profesionalitas guru harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Di sisi lain, pendidikan agama dalam sistem pendidikan nasional menduduki posisi strategis, hal ini dapat dilihat dalam UUSPN pasal 29 ayat (2), bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat (a) pendidikan pancasila; (b) pendidikan agama; dan © pendidikan kewarganegaraan. Penjelasan ayat (2b) pasal 29 UUSPN menyebutkan bahwa pendidikan agama merupakan usaha untuk memperkuat iman dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dianut oleh peserta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk mengormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional. Lebih jauh, pendidikan agama tersebut mempunyai tugas dan fungsi untuk membangun fondasi kehidupan pribadi bangsa Indonesia, yaitu fondasi mental-rohaniah yang berakar pada faktor keimanan dan ketaqwaan yang berfungsi sebagai pengendali, pattern of reference spiritual dan sebagai pengokoh jiwa bangsa melalui pribadi-pribadi yang tahan terhadap godaan negatif yang datang pada dirinya. Dengan demikian mereka tidak mudah terbawa oleh arus globalisai budaya yang semakin kompleks.

Download file disini

pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler dalam meningkatkan keberhasilan pendidikan agama islam

Fitria Sari, Yuli, 2006. pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler dalam meningkatkan keberhasilan pendidikan agama islam di MAN Malang I. Skripsi, jurusan pendidikan agama islam, fakultas tarbiyah, universitas islam negeri malang.

Pembimbing: Muhammad asrori alfa, M.Ag

Kata Kunci: Kegiatan Ekstra Kurikuler, Keberhasilan Pendidikan Agama Islam.

Pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler sangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan siswa khususnya dalam bidang pendidikan agama islam. Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler sebagai kegiatan tambahan, maka siswa mempunyai bekal yang ukup untuk membentengi dirinya dari berbagai pengaruh negatif.

Kekurangan jam pelajaran serta terbatasnya materi pendidikan agam islam yang diberikan dianggap sebagai penyebeb utama timbulnya para pelajar dalam memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam.

Pada dasarnya kegiatan ekstra kurikuler dalam dunia sekolah ditujukan untuk menggali dan memotivasi siswa dalam bidang tertentu. Dalam hal ini kegiatan ekstra kurikuler bertujuan untuk membantu dan meningkatkan pengembangan wawasan anak didik khusus dalam bidang pendidikan agama islam.

Disamping itu, pembahasan skripsi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan untuk memperoleh data dengan menggunakan pengumpulan data yang meliputi metode observasi, interview, dokumentasi dengan jumlah sampel 25 orang siswa, yang sebagian aktif dalam kegiatan ekstra kurikuler keagamaan ditambah Kepala Sekolah, Wakasek Kurikulum, Guru Bidang Studi Pendidikan Agama Islam, Pengurus Kegiatan Ekstra Kurikuler Keagamaan, Pembina Kegiatan Ekstra Kurikuler Keagamaan, sehingga berjumlah 30 orang.

Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di MAN Malang I, dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa keagamaan ini ada berbagai macam kegiatan diantaranya: qiro’ah, shalawat, kajian islami, shalat dhuhur berjama’ah, shalat dhuha, pondok ramadhan dan lain-lain.

Berpijak dari hal diatas, maka skripsi ini mengkaji tentang “Pelaksanaan Kegiatan Ekstra Kurikuler Dalam Meningkatkan Keberhasilan Pendidikan Agama Islam di MAN Malang 1” dengan tujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan, usaha-usaha yang dilakukan, faktor yang menunjang dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di MAN Malang 1.

Dari hasil penelitian dan didukung oleh beberapa kajian teori dalam penulisasn skiripsi ini, maka dapat ditari kesimpulan bahwa kegiatan ekstra kurikuler yang bernuansa keagamaan benyak memberikan dampak kualitas keberagamaan terhadap civitas sekolah. Guru dan siswa secara aktif menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran beragama.

Dalam skripsi ini, penulis akhiri dengan beberapa kesimpulan dan saran yang ditujukan kepada pengurus dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler keagamaan, kepala sekolah, serta guru-guru yang lain agar melalui kegiatan ekstra kurikuler keagamaan ini dapat lebih meningkatkan keberhasilan Pendidikan Agama Islam

Download file disini

Pengaruh Gaya Kepemimpinan Kepala Madrasah Terhadap Motivasi Belajar Siswa

Juairiah, Siti, 2002. Pengaruh Gaya Kepemimpinan Kepala Madrasah Terhadap Motivasi Belajar Siswa Di MAN Kota Blitar, Skripsi, Jurusan Pendidikan Islam, Fakultas TArbiyah, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Dosen Pembimbing: Prof. Dr. M. Djunaidi Ghoni

Gaya kepemimpinan seorang pemimpin atau manajer biasanya dipakai sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Salah satu pendekatan yang digunakan untuk mempelajari kesuksesan pemimpian yaitu dengan mempelajari gaya yang akan melahirkan berbagai tipe atau gaya kepemimpinan. Berdasarkan sifat dan cara-cara pemimpin atau pelaksanaannya dan mengembangkan kegiatan kepemimpinan dalam lingkungan kerja yang dipimpin: gaya kepemimpinan otokratis/ otoriter, gaya kepemmimpinan laissez-fire, dan gaya kepemimpinan demokratis.Untuk memilih gaya kepemimpinan yang akan digunakan perlu dipertimbangkan berbagai factor yang mempengaruhi: (1) factor dalam organisasi, (2) factor pimpinan manajer, (3) factor bawahan, (4) factor situasi penugasan.

Motivasi belajar merupakan satu kebutuhan dalam belajar yang sangat penting yang tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan belajar. Motivasi belajar ada yang berasal dari diri sendiri yang biasa disebut motivasi intrinsic, ada juga yang berasal dari luar diri yang mana munculnya membutuhkan rangsangan dari luar yang biasa disebut dengan motivasi ekstrinsik.

Penelitian ini dilakukan di MAN Kota Blitar yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh gaya kepemimpinan kepala madrasah terhadap motivasi belajar siswa.

Untuk membuktikan hipotesis dalam penelitian ini metode mengumpulan data yang digunakan adalah tehnik angket, interview, observasi dan dokumen. Sedangkan pengambilan sample mengunakan random sampling yaitu siswa kelas II MAN Kota Blitar yang berjumlsh 156 siswa. Uji validitas menggunakan tehnik korelasi product moment dari person. Sedangkan uji relibialitas mengunakan tehnik alpha dengan bantuan computer. Selanjutnya untuk mengetahui hasil data yang dikumpulkan di lakukan perhitungan dengan menggunakan tehnik product moment.

Hasil pengujian hipotesis menunjukkan (1) ada pengaruh antara gaya kepemimpinan otokrasi terhadap motivasi belajar, dengan koefisien korelasi 0.262 %. (2) ada pengaruh gaya kepemimpinan laissez-fire terhadap motivasi belajar, dengan koefisien korelasi 0.927 %. (3) ada pengaruh gaya kepemimpinan demokratis terhadap motivasi belajar, dengan koefisien korelasi 0.589 %. Sedangkan sumbangan efektif penelitian sebesar (r2 x 100 % =24 % ).

Berdasarkan data yang terkumpul dan analisis didapatkan hasil yang signifikan ( F =16.033, P< 0.005 ) artinya semakin tinggi gaya kepemimpinan maka motivasi belajar semakin baik dan sebaliknya.

Kata Kunci: Gaya Kepemimpinan, Motivasi Belajar

Download file disini

Putusan Hakim Tentang Perkara Pembatalan Nikah

Oleh: Abdul Malik Hasan, NIM/DNI: 3222993032, Putusan Hakim Tentang Perkara Pembatalan Nikah Salah Wali Di Pengadilan Agama Tulungagung, Program Studi: Al-Akhwal Al-Syahsiyah, Jurusan: Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung, Pembimbing: Drs. H. Abdul Manab, Tahun 2003.


Permasalahan Penelitian: 1. Apakah yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Tulungagung? 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung? 3. Bagaimana proses putusan hakim tentang perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung?

Tujuan Penelitian: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembatalan Pernikahan di Pengadilan Agama Tulungagung. 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung. 3. Untuk mengetahui proses putusan hakim tentang perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung.

Manfaat Penelitian: 1. Kegunaan secara teoritis yaitu dapat menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penelitian-penelitian lain yang senada dengan pembahasan skripsi ini. 2. Kegunaan secara praktis yaitu dapat dijadikan bahan untuk merumuskan program pembinaan dan kemasyarakatan sebelum Pernikahan berlangsung sehingga kasus salah wali tidak terulang lagi.

Prosedur Penelitian: 1. Lokasi Penelitian: Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Tulungagung. 2. Obyek Penelitian: Putusan Pengadilan Agama Tulungagung yang berkaitan dengan masalah pembatalan pernikahan karena salah wali. 3. Metode pengambilan sampel: Purpossive Sampel. 4. Populasi adalah semua Pengadilan Agama yang pernah menangai masalah kasus perkara pembatalan pernikahan karena salah wali. 5. Sampel : Pengadilan Agama Tulungagung. 6. Sumber data : a. Sumber data primer. (1) Para anggota majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung. (2) Panitera Pengadilan Agama Tulungagung. (3) Putusan tentang pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung. b. Sumber data sekunder: Buku-buku karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 7. Tehnik Pengumpulan Data: a. Wawancara (interview), b. Studi dokumen. 8. Tehnik Pengolahan Data: a. Editing, b. Organizing, c. Analizing. 9. Teknik Analisis Data: a. Metode deduktif, b. Metode deskriptif.

Hasil Penelitian: Jika kita lihat putusan Pengadilan Agama Tulungagung No. 211/pdt.G/2002 dinyatakan telah sesuai dan sah menurut hukum yaitu mengenai alasan untuk melaksanakan pembatalan nikah, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan nikah karena salah wali dan proses putusan hakim yang meliputi proses pengajuan permohonan, proses pemeriksaan dan proses pembuktian sehingga Pengadilan Agama Tulungagung memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan pernikahan pemohon dengan termohon yang hal itu dikuatkan oleh dalil-dalil syara’, kitab perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan realitas-realitas yang ada serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak, maka putusan Pengadilan Agama Tulungagung sudah sesuai dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.

Saran-Saran: 1. Dalam melaksanakan pernikahan bagi orang-orang Islam, pejabat KUA harus meneliti secara cermat dan efektif. Surat-surat atau bukti-bukti yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan, baik syarat formal ataupun syaratmateriil, dipenuhi. 2. Pengadilan agama hendaknya dapat dijadikan tempat untuk mencari keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirinya atau haknya ditindas oleh pihak lain. 3. Hendaknya di dalam diri setiap praktisi hukum benar-benar ditanamkan jiwa keikhlasan lahir batin dan lebih menekankan pada asas perdamaian serta menjadi agen penyadar hukum bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini.

Download file disini
 
Copyright © Celotehan Warung Kopi