Oleh : Drs. H. Muhammadiyah Dja’far
A.
Pengertian Fikih Islam (Ilmu Fikih) :
Fiqhi menurut bahasa berarti : paham atau
pengertian yang mendalam tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan
perbuatan, bukan hanya sekadar mengetahui lahiriah perkataan atau perbuatan
itu. Orang-orang yang tidak mau memahami, tidak mau mengerti ayat-ayat Allah
baik kaumiyah, maupun qauliyah, yang berisi perintah dan larangan, diancam
dengan neraka jahanam sebagaimana firmanNya :
Artinya : Dan
sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan
manusia, mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami
(tanda-tanda jkekuasaan Allah), dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak
dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kesaran Allah), dan mereka mempunyai
telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar (kalamullah), mereka itulah
orang-orang yang lalai. (QS.7 Al A’raf:179)
Orang yang telah mendapat pemahaman
dan pengertian mendalam terhadap agama, berarti dia telah mendapat petunjuk
yang baik dari Allah swt.
Demikian hadits Nabi Saw.
Adapun pengertian fiqhi menurut
istilah fuqoha (ahli hukum islam) tidak jauh berbeda dengan pengertian lughowi
tersebut. Hanya saja lebih terarah kepada pengertian khusus, sehingga tidak
terjadi iltibas, yaitu :
Artinya : Ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersfat
praktis yang diistinbatkan (dipahami) dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Atau
dengan kata lain : “Koleksi hukum-hu kum Islam yang bersifat praktis, yang
diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci”
Dari pengertian-pengertian
fiqhi tersebut dapat kita pahami bahwa ilmu fiqh mempunyai dua unsure poko
yaitu :
1. Ilmu tentang hukum-hukum Islam yang
bersifgat amaliah
(praktis). Dengan demikian ilmu yang membahas tentang akidah,
keimanan, dan seterusnya, bukan tugas ilmu fiqhi, tetapi dimasukkan dalam tugas
“Ilmu tauhid”. Ilmu yang membicarakan tentang cara memperhalus budi pekerti
dibahas dalam ilmu akhlak dan tasawuf, meskipun ilmu –ilmu tersebut pada
awalnya bersatu padu, tetapi karena perkembangan zaman, ilmu ini mulai terpisah
pada abad III H lebih banyak lagi ilmu-ilmu yang muncul berdiri sendiriv,
meskipun pada hakekatnya tidak terpisah dengan fiqhi, Imam Malik pernah berkata
:
Artinya :
barang siapa hanya menjalankan Syari’ah saja tanpa hakekat (tanpa dengan
akhlak) sesungguhnya dia berbuat kefasikan. Barang siapa hanya melakukan
hakekat (akhlak/tasawuf/kebathinan) sesungguhnya dialah kafir zindik.
Hakekat (tasawuf) tanpa syari’ah
adalah bathil, dan syari’ah tanpa hakekat (akhlak tasawuf) adalah hampa.
2. Ilmu
tentang dalil-dalil yang tafsili (terinci) telah sepakat bahwa dalil-dalil
hukum syar’I yang bersifat amaliah (praktis) harus dikembalikan kepada empat
standart refernsi yaitu : Al Qur’an, assunnah, Al Ijma’, dan Qiyas. File lengkap siahkan unduh di sini.
File
File
Judul: Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman
Semoga artikel Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS