Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman


Oleh : Drs. H. Muhammadiyah Dja’far
  A. Pengertian Fikih Islam (Ilmu Fikih) :
Fiqhi menurut bahasa berarti : paham atau pengertian yang mendalam tentang maksud dan tujuan suatu perkataan dan perbuatan, bukan hanya sekadar mengetahui lahiriah perkataan atau perbuatan itu. Orang-orang yang tidak mau memahami, tidak mau mengerti ayat-ayat Allah baik kaumiyah, maupun qauliyah, yang berisi perintah dan larangan, diancam dengan neraka jahanam sebagaimana firmanNya :
           
Artinya :   Dan sesungguhnya kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami (tanda-tanda jkekuasaan Allah), dan mereka mempunyai mata, tetapi tidak dipergunakan untuk melihat (tanda-tanda kesaran Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar (kalamullah), mereka itulah orang-orang yang lalai. (QS.7 Al A’raf:179)
           
            Orang yang telah mendapat pemahaman dan pengertian mendalam terhadap agama, berarti dia telah mendapat petunjuk yang baik dari Allah swt.
            Demikian hadits Nabi Saw.
            Adapun pengertian fiqhi menurut istilah fuqoha (ahli hukum islam) tidak jauh berbeda dengan pengertian lughowi tersebut. Hanya saja lebih terarah kepada pengertian khusus, sehingga tidak terjadi iltibas, yaitu :
                                   
Artinya :     Ilmu tentang hukum-hukum syar’I yang bersfat praktis yang diistinbatkan (dipahami) dari dalil-dalilnya secara terperinci.

      Atau dengan kata lain : “Koleksi hukum-hu kum Islam yang bersifat praktis, yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci”

Dari pengertian-pengertian fiqhi tersebut dapat kita pahami bahwa ilmu fiqh mempunyai dua unsure poko yaitu :
1.         Ilmu tentang hukum-hukum Islam yang bersifgat amaliah
(praktis). Dengan demikian ilmu yang membahas tentang akidah, keimanan, dan seterusnya, bukan tugas ilmu fiqhi, tetapi dimasukkan dalam tugas “Ilmu tauhid”. Ilmu yang membicarakan tentang cara memperhalus budi pekerti dibahas dalam ilmu akhlak dan tasawuf, meskipun ilmu –ilmu tersebut pada awalnya bersatu padu, tetapi karena perkembangan zaman, ilmu ini mulai terpisah pada abad III H lebih banyak lagi ilmu-ilmu yang muncul berdiri sendiriv, meskipun pada hakekatnya tidak terpisah dengan fiqhi, Imam Malik pernah berkata :

Artinya : barang siapa hanya menjalankan Syari’ah saja tanpa hakekat (tanpa dengan akhlak) sesungguhnya dia berbuat kefasikan. Barang siapa hanya melakukan hakekat (akhlak/tasawuf/kebathinan) sesungguhnya dialah kafir zindik.
           
            Hakekat (tasawuf) tanpa syari’ah adalah bathil, dan syari’ah tanpa hakekat (akhlak tasawuf) adalah hampa.
                       
2.         Ilmu tentang dalil-dalil yang tafsili (terinci) telah sepakat bahwa dalil-dalil hukum syar’I yang bersifat amaliah (praktis) harus dikembalikan kepada empat standart refernsi yaitu : Al Qur’an, assunnah, Al Ijma’, dan Qiyas. File lengkap siahkan unduh di sini.
File



Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Judul: Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman
Semoga artikel Peranan Ilmu Fiqih Dalam Menjawab Tantangan Zaman ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS

 
Copyright © Celotehan Warung Kopi