Keterikatan Manusia Kepada Hukum Allah

Oleh : Drs. H. Syahminan Zaini
          Hukum Allah itu ada dua macam. Tetapi didalam pemberian namanya, para cendikiawan/Ulama Islam telah berbeda pendapat. Drs. Sidi Gazalba memberi nama dengan Sunnatullah dan Dinullah. HS. Zuardin Azzain SE, memberi nama dengan Sunnatullah Eksata dan Sunnatullah Huda. Umumnya Ulama Islam memberi nama dengan ayat-ayat Allah yang tidak tertulis atau ayat-ayat kauniyah dan ayat-ayat Allah yang tertulis atau ayat-ayat Quraniyah
. Ada pula yang memberi nama dengan Ilmu dan Agama. Kita disini memakai nama yang diberikan oleh Drs. Sidi Gazalba.

 A.        SUNNATULLAH

            Sunnatullah adalah hukum Allah yang berlaku bagi benda-benda mati, tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia sebagai makhluk fisik yaitu jasmaninya.
            Drs. Sidi Gazalba  menerangkan, hukum ini mengatur gerak alam. Gerak alam membentuk peristiwa dalam hubungan sebab-akibat. Alam fisik ini mematuhi hukum tersebut (S. Ali Imran 83, dan S. Ar Ra’d 15). Sehingga geraknya menjadi serba tetap, karena itu bersifat pasti (S. Faathir 43). Dan segala sesuatu diciptakan Allah dengan ukuran tertentu (S. Al Qamar 49), dan takluk kepada hukum perimbangan (S. Ar Rahman 7-8) karena itu gerakan ini mewujudkan harmoni dalam kehidupan alam (S. Al Mulk 3).
            Manusia datang meneliti, dengan menggerakkan seluruh daya kemampuannya ( Tenaga, Fikiran, waktu, biaya, alat-alat dan sebagainya). Dan hasilnya dirumuskan dengan hukum alam, sehingga timbullah ilmu. Ilmu ini sama diseluruh dunia, seperti air dirumuskan dengan H2O. Dengan demikian berarti manusia telah mengakui kebenaran hukum Sunnatullah ini dengan serempak.
            Al Qur’an menerangkan, hukum-hukum dasar Sunnatullah yang harus diketahui dan dipatuhi oleh manusia dalam usahanya mencari karunia Allah di dalam alam ini, yang terpenting ialah :
  1. Segala sesuatu diciptakan oleh Allah dengan ukuran tertentu (S. Al Qamar 49).
  2. Segala sesuatu diciptakan oleh Allah dengan berpasang-pasangan (S. Adz Dzaariyatat 49).
  3. Segala sesuatu takluk kepada hukum perimbangan (S. Ar Rahman 7-8).
  4. Segala sesuatu terjadi atau ada, karena sebab dan akibat (S. Al Kahfi 84 dan S. Shad 10).
  5. Segala sesuatu terjadi atau ada, dengan melalui proses tertentu, seperti proses adanya manusia sekarang ini yang diterangkan antara lain oleh S. Al Haj 5 dan S. Al Mukminum 12-16).
  6. Segala sesuatu berekosistem (S. Yasin 33-35).
B.        DINULLAH
            Dinullah adalah hukum Allah yang berlaku bagi manusia sebagai makhluk psykis (rohani). Hukum ini adalah untuk mengatur gerak atau tingkah laku manusia, agar tercipta pula keharmonisan dalam kehidupan manusia itu. Gerak dan tingkah laku manusia itu bersumber dari rohaninya. Maka untuk teraturnya gerak dan tingkah laku manusia, rohaninya itulah yang harus diberi aturan (S. Yunus 57).
            Jadi bagi manusia, berlaku kedua macam hukum Allah tersebut. Sebab, manusia terdiri atas jasmani (fisik) dan rohani (psykis). Tetapi manusia dalam hal mematuhi hukum Dinullah, karena akalnya, mungkin patuh mungkin tidak patuh (S. Al Insan 3), karena itu terjadilah ketidak harmonisan di dalam kehidupan manusia.
            Dan di dalam hal hukum Dinullah ini manusia belum lagi meneliti, sebagaimana yang telah dilakukannya terhadap hukum Sunnatullah. Hal ini menyebabkan :
  1. Manusia belum lagi menemukan kebenaran hukum Dinullah sebagaimana ia telah menemukan kebenaran Sunnatullah.
  2. Manusia masih belum sama penerimaannya terhadap hukum Dinullah, sebagaimana samanya penerimaannya terhadap hukum Sunnatullah.
Tetapi apabila manusia telah melakukan penelitian terhadap hukum Sunnatullah, maka pastilah ia akan menemukan kebenaran hukum Dinullah tersebut dan sama pula pendapat mereka tentangnya sebagaimana mereka telah menemukan kebenaran hukum Sunnatullah dan samanya pendapat mereka tentangnya. Sebagai contoh baiklah kita kemukakan disini dua penelitian yang dilakukan oleh dua orang manusia yang sangat berjauhan tempat tinggalnya, mereka tidak pernah bertemu dan berkomunikasi serta dengan cara yang berbeda pula, yaitu satu di Prancis, oleh Dr. Mauric Bucaillae dengan penelitian kepustakaan, dan satu lagi di Jepang oleh Dr. Syauki Futaki Cs, dengan diskusi. Hasilnya, mereka semua sama-sama menemukan kebenaran hukum Dinullah itu, lantas sama-sama masuk Islam.
Dr. Mauric Bucaillae dari hasil penelitiannya itu membuahkan satu buku tebal dengan judul : “La Bible Le Qoran Et La Science” yang di-Indonesiakan oleh Prof. Dr. M. Rasyidi dengan judul “Bible, Qur’an dan Sain Modern”. Dalam buku tersebut  Dr. Maurice Bucaillae menyimpulkan tentang Bible dan Qur’an sebagai berikut: Bible tidak asli lagi, sejarahnya tidak terang dan banyak pernyataannya yang bertentangan dengan Sain Modern. Al Qur’an benar-benar wahyu yang murni dari Tuhan, masih asli, sejarahnya terang sekali, tidak ada satu pernyataannya-pun yang dapat dibatalkan oleh Sain Modern dan Al Qur’an memandang bahwa ilmu dan agama adalah saudara kembar.
Dr. Syauki Futaki Cs. Setelah menemukan dan meyakini kebenaran Dinullah mengajak bangsa Jepang untuk memeluk Dinullah itu dan hasilnya sudah ratusan ribu orang Jepang yang memeluk Dinullah tersebut pada saat ini. Al Qur’an menerangkan, Hukum-hukum dasar Dinullah yang harus diyakini dan diamalkan oleh manusia dalam usahanya mencari keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia ini dan di akhirat nanti ialah : iman, hijrah, dan jihad (S. Al Baqarah 218 dan S. At Taubah 20-21).
Menurut Al Qur’an, manusia dikirim Allah ke bumi ini adalah untuk menjadi khalifah-Nya (S. Al Baqarah 30). Sebagai Khalifah Allah, manusia mempunyai kewajiban :
  1. Untuk memakmurkan bumi (S. Hud 61), untuk ini mereka harus mengetahui dan memahami Sunnatullah.
  2. Untuk membahagiakan kehidupan manusia (S. Ar Ra’d 29 dan Al Ahzad 71). Untuk ini mereka harus meyakini dan mengamalkan Dinullah.Dengan demikian berarti, manusia sangat terikat kepada kedua Hukum Allah tersebut.
Tetapi didalam uraian selanjutnya, kita akan memusatkan perhatian kepada Hukum Dinullah saja. Sebab, seperti telah diuraikan di atas Hukum inilah yang mengatur tingkah laku manusia. Dan pembahasan kita tentang “keterkaitan manusia kepada Hukum Allah” ini adalah dalam hubungan dengan tingkah laku manusia tersebut.

File lengkapnya silahkan unduh di sini.


Terimakasih Atas Kunjungan Anda

Judul: Keterikatan Manusia Kepada Hukum Allah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Keterikatan Manusia Kepada Hukum Allah
Semoga artikel Keterikatan Manusia Kepada Hukum Allah ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
Ping your blog, website, or RSS feed for Free

0 komentar:

Post a Comment

Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS

 
Copyright © Celotehan Warung Kopi