Upaya lain yang dilakukan adalah memposisikan hukum sebagai pengendali masyarakat (social control) dan sebagai salah satu piranti rekayasa masyarakat (a tool of social engineering). Kehendak untuk merealisasi ini dalam konteks keindonesiaan tercermin dalam politik hukum nasional, yaitu suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku secara nasional dan orientasi pengembangan tata hukum yang dianut.
Orientasi pengembangan tata hukum nasional itu mengalami perubahan sesuai dengan aspek-aspek yang menjadi ranah aplikasi hukum yaitu seperti bidang-bidang kehidupan yang variatif, persoalan etnis, keturunan, golongan dan budaya daerah. Perubahan seperti ini tidak saja terjadi di negara-negara yang baru mencari jati diri, tetapi juga terjadi di negara-negara maju dalam rangka mengakomodasi semua kepentingan masyarakat dalam sebuah negara.
filenya ada disini
Judul: EKLEKTISITAS HUKUM ISLAM (Refleksi Materi Buku III Tentang Perwakafan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia)
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: EKLEKTISITAS HUKUM ISLAM (Refleksi Materi Buku III Tentang Perwakafan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia)
Semoga artikel EKLEKTISITAS HUKUM ISLAM (Refleksi Materi Buku III Tentang Perwakafan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia) ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS