Permasalahan Penelitian: 1. Apakah yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Tulungagung? 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung? 3. Bagaimana proses putusan hakim tentang perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung?
Tujuan Penelitian: 1. Untuk mengetahui faktor-faktor yang bisa dijadikan alasan untuk melakukan pembatalan Pernikahan di Pengadilan Agama Tulungagung. 2. Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung. 3. Untuk mengetahui proses putusan hakim tentang perkara pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung.
Manfaat Penelitian: 1. Kegunaan secara teoritis yaitu dapat menjadi bahan acuan dan pertimbangan bagi penelitian-penelitian lain yang senada dengan pembahasan skripsi ini. 2. Kegunaan secara praktis yaitu dapat dijadikan bahan untuk merumuskan program pembinaan dan kemasyarakatan sebelum Pernikahan berlangsung sehingga kasus salah wali tidak terulang lagi.
Prosedur Penelitian: 1. Lokasi Penelitian: Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Tulungagung. 2. Obyek Penelitian: Putusan Pengadilan Agama Tulungagung yang berkaitan dengan masalah pembatalan pernikahan karena salah wali. 3. Metode pengambilan sampel: Purpossive Sampel. 4. Populasi adalah semua Pengadilan Agama yang pernah menangai masalah kasus perkara pembatalan pernikahan karena salah wali. 5. Sampel : Pengadilan Agama Tulungagung. 6. Sumber data : a. Sumber data primer. (1) Para anggota majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung. (2) Panitera Pengadilan Agama Tulungagung. (3) Putusan tentang pembatalan Pernikahan karena salah wali di Pengadilan Agama Tulungagung. b. Sumber data sekunder: Buku-buku karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. 7. Tehnik Pengumpulan Data: a. Wawancara (interview), b. Studi dokumen. 8. Tehnik Pengolahan Data: a. Editing, b. Organizing, c. Analizing. 9. Teknik Analisis Data: a. Metode deduktif, b. Metode deskriptif.
Hasil Penelitian: Jika kita lihat putusan Pengadilan Agama Tulungagung No. 211/pdt.G/2002 dinyatakan telah sesuai dan sah menurut hukum yaitu mengenai alasan untuk melaksanakan pembatalan nikah, dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan nikah karena salah wali dan proses putusan hakim yang meliputi proses pengajuan permohonan, proses pemeriksaan dan proses pembuktian sehingga Pengadilan Agama Tulungagung memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan pernikahan pemohon dengan termohon yang hal itu dikuatkan oleh dalil-dalil syara’, kitab perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan realitas-realitas yang ada serta alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak, maka putusan Pengadilan Agama Tulungagung sudah sesuai dan tidak menyimpang dari hukum yang berlaku.
Saran-Saran: 1. Dalam melaksanakan pernikahan bagi orang-orang Islam, pejabat KUA harus meneliti secara cermat dan efektif. Surat-surat atau bukti-bukti yang diperlukan untuk melaksanakan pernikahan, baik syarat formal ataupun syaratmateriil, dipenuhi. 2. Pengadilan agama hendaknya dapat dijadikan tempat untuk mencari keadilan bagi pihak-pihak yang merasa dirinya atau haknya ditindas oleh pihak lain. 3. Hendaknya di dalam diri setiap praktisi hukum benar-benar ditanamkan jiwa keikhlasan lahir batin dan lebih menekankan pada asas perdamaian serta menjadi agen penyadar hukum bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi kasus seperti ini.
Download file disini
Judul: Putusan Hakim Tentang Perkara Pembatalan Nikah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Putusan Hakim Tentang Perkara Pembatalan Nikah
Semoga artikel Putusan Hakim Tentang Perkara Pembatalan Nikah ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS