Konsep tentang sistem perekonomian yang ditawarkan saat ini seperti sosialis, kapitalis, mixed economy dan konsep islam. Indonesia yang menganut sistem mixed economy mungkin sudah saatnya untuk melihat dan mempraktekan sistem ekonomi islam. Walau pun Indonesia itu terdiri dari unsur agama yang lain, akan tetapi islam adalah rahmatan lil alamin.
Nur cholisd Majid “muda” pernah menyatakan. Sementara barangkali kita tidak bisa berbicara tentang suatu sistem ekonomi dalam isam yang sebanding dari segi penjabaran intelektualnya dengan berbagai sistem ekonomi yang ada. Namun jelas mustahil bahwa Islam (Al-Qur’an) tidak membicarakan sesuatu yang berkenaan dengan ekkonomi, mengingat pentingnya aspek ekonomi bagi kehidupan manusia. Tujuan dari suatu sistem ekonomi adalah untuk mensejahterakan masyarakatnya, dimana kesejahteraan ini hanya dapat dicapai melalui keadilan sosial. Cita-cita atau suatu pengharapan ini sangat jelas diuraikan dalam Al-qur’an.
Konsep keadilan sosial untuk mencapai kesejahteraan masyarakat sangat tepat. Al qur’an dan hadist pun banyak menyinggung akan hal ini. Salah satunya adalah mengenai zakat.
Manusia terlahir sebagai makhluk sosial tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan orang lain. Zakat merupakan konsep sosial ekonomi yang terdapat di dalam Al qur’an. Zakat itu sendiri tidak semata-mata pemberian si kaya terhadap si miskin akan tetapi didalamnya terkandung suatu kewajiban atas mustahik (orang yang memberi zakat) kepada yang berhak menerimanya, dengan dilandasi oleh iman
Download file ada disini
Judul: Zakat Profesi dan Pajak
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Item Reviewed: Zakat Profesi dan Pajak
Semoga artikel Zakat Profesi dan Pajak ini bermanfaat bagi saudara. Silahkan membaca artikel kami yang lain.
0 komentar:
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik, jangan spam/ SARA
Boleh masang link asal jangan LiveLink, karena pasti saya hapus... THANKS